Informasi
PROFIL PPID
Kalau
Bisa Terbuka Untuk Apa Tertutup?
Setiap Informasi Publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh
setiap Pengguna Informasi Publik. Pasal 2 ayat (1) UU Keterbukaan
Informasi Publik.
Informasi
merupakan kebutuhan pokok setiap orang, bagi pengembangan pribadi dan
lingkungan sosial. Hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan
keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara
demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan
negara yang baik.
Keterbukaan
informasi publik merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik
terhadap penyelenggaraan negara dan Badan Publik lainnya, dan segala sesuatu yang berakibat pada kepentingan
publik. pengelolaan informasi publik merupakan salah satu
upaya untuk mengembangkan informasi masyarakat.
Keberadaan
UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, sangat penting
sebagai landasan hukum yang berkaitan dengan :
1. Hak setiap orang untuk memperoleh informasi publik.
2. Kewajiban badan publik dalam menyediakan dan melayani
permohonan informasi.
Berlakunya
Undang–Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik juga
merupakan bagian untuk mewujudkan pemerintahan yang baik (good governance).
Keterbukaan informasi publik menjadi salah satu langkah penting yang tidak
dapat dipisahkan dari fungsi badan publik atau institusi pemerintahan. Dimana
salah satu syarat untuk mencapai tata kelola pemerintahan yang baik dan
transparan adalah melalui keterbukaan bagi masyarakat dalam memperoleh
informasi. Sebagai sarana untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan informasi,
baik yang berkaitan dengan kepentingan publik maupun yang berkaitan dengan
penyelenggaraan pemerintahan, melalui keterbukaan informasi publik diharapkan
dapat memberikan ruang bagi masyarakat untuk ikut berpartisipasi dalam berbagai
kebijakan publik.
Sejalan
dengan hal di atas dan sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan
Dokumentasi Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah dimana salah satunya
tugas Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yakni bertugas untuk
menyediakan akses informasi publik, dan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 tahun 2021 tentang
Standar Layanan Informasi Publik, Pemerintah
Kabupaten Balangan juga telah membentuk PPID. Pembentukan PPID di Pemerintah
Kabupaten Balangan ditandai dengan diterbitkannya Surat Keputusan Bupati
Balangan Nomor 188.45/193/2022 tentang Tim Sekretariat Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kabupaten Balangan yang mana
salah satu tugasnya adalah menyediakan akses informasi bagi masyarakat atau
pemohon informasi. Disamping itu dengan maraknya penyampaian informasi hoax,
maka pertanggung jawaban pengelolaan informasi menjadi hal yang sangat penting.
Hal
yang paling penting dalam proses komunikasi dan informasi, adalah terciptanya
komunikasi dua arah antara pemohon informasi dengan pengelola informasi. Untuk
itulah, proses tindak lanjut pengelolaan informasi pada berkelanjutan
menjadi hal utama.
Pada
tahun 2023 Pemerintah Kabupaten Balangan menguatkan
implementasi Keterbukaan Informasi Publik sebagai Transparency and Government
Accountability (TGA), yakni adanya keseimbangan hak dan kewajiban antara badan
publik dengan pemohon informasi yang dimohonkan.
Implementasi Transparency and Government Accountability (TGA) dilakukan dengan penguatan pengelolaan informasi pada seluruh SKPD. Goal yang diharapkan adalah terwujudnya kepercayaan (trust) dari semua pihak. Untuk itulah dikuatkan dengan berbagai akses informasi. Akses informasi yang dikembangkan PPID Kabupaten Balangan berupa Desk Layanan PPID yakni pada Gedung Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kabupaten Balangan (PPID Corner).
Ruang Lingkup kegiatan PPID Kabupaten Balangan :
1. Layanan Informasi PPID
2. Layanan pengaduan masyarakat via SP4N Lapor! lapor.go.id
PPID adalah kepanjangan dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi, dimana PPID berfungsi sebagai pengelola dan penyampai dokumen yang dimiliki oleh badan publik sesuai dengan amanat UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dengan keberadaan PPID maka masyarakat yang akan menyampaikan permohonan informasi lebih mudah dan tidak berbelit karena dilayani lewat satu pintu.
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di badan publik.
ORGANISASI PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI PEMERINTAH KABUPATEN BALANGAN
KEPALA BADAN PUBLIK Bupati Balangan
ATASAN PPID Sekretaris Daerah Kabupaten Balangan
PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI (PPID) Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Balangan
PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI (PPID) PEMBANTU Pejabat struktural pengelola informasi dan atau dokumentasi pada masing-masing SKPD
1. UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
2. PP Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik.
3. Permendagri Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.
4. Peraturan KI Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik