PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI
KABUPATEN BALANGAN

Profil

PROFIL PPID

 

Kalau Bisa Terbuka Untuk Apa Tertutup?


Setiap Informasi Publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap Pengguna Informasi Publik. Pasal 2 ayat (1) UU Keterbukaan Informasi Publik
.

 

Informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang, bagi pengembangan pribadi dan lingkungan sosial. Hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik.

 

Keterbukaan informasi publik merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara dan Badan Publik lainnya, dan segala sesuatu yang berakibat pada kepentingan publik. pengelolaan informasi publik merupakan salah satu upaya untuk mengembangkan informasi masyarakat.

 

Keberadaan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, sangat penting sebagai landasan hukum yang berkaitan dengan :

1. Hak setiap orang untuk memperoleh informasi publik.

2. Kewajiban badan publik dalam menyediakan dan melayani permohonan informasi.

 

Berlakunya Undang–Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik juga merupakan bagian untuk mewujudkan pemerintahan yang baik (good governance). Keterbukaan informasi publik menjadi salah satu langkah penting yang tidak dapat dipisahkan dari fungsi badan publik atau institusi pemerintahan. Dimana salah satu syarat untuk mencapai tata kelola pemerintahan yang baik dan transparan adalah melalui keterbukaan bagi masyarakat dalam memperoleh informasi. Sebagai sarana untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan informasi, baik yang berkaitan dengan kepentingan publik maupun yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan, melalui keterbukaan informasi publik diharapkan dapat memberikan ruang bagi masyarakat untuk ikut berpartisipasi dalam berbagai kebijakan publik.

 

Sejalan dengan hal di atas dan sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah dimana salah satunya tugas Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yakni bertugas untuk menyediakan akses informasi publik, dan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi PublikPemerintah Kabupaten Balangan juga telah membentuk PPID. Pembentukan PPID di Pemerintah Kabupaten Balangan ditandai dengan diterbitkannya Surat Keputusan Bupati Balangan Nomor 188.45/193/2022 tentang Tim Sekretariat Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kabupaten Balangan yang mana salah satu tugasnya adalah menyediakan akses informasi bagi masyarakat atau pemohon informasi. Disamping itu dengan maraknya penyampaian informasi hoax, maka pertanggung jawaban pengelolaan informasi menjadi hal yang sangat penting.

 

Hal yang paling penting dalam proses komunikasi dan informasi, adalah terciptanya komunikasi dua arah antara pemohon informasi dengan pengelola informasi. Untuk itulah, proses tindak lanjut pengelolaan informasi pada berkelanjutan menjadi hal utama.

 

Pada tahun 2023 Pemerintah Kabupaten Balangan menguatkan implementasi Keterbukaan Informasi Publik sebagai Transparency and Government Accountability (TGA), yakni adanya keseimbangan hak dan kewajiban antara badan publik dengan pemohon informasi yang dimohonkan.

 

Implementasi Transparency and Government Accountability (TGA) dilakukan dengan penguatan pengelolaan informasi pada seluruh SKPD. Goal yang diharapkan adalah terwujudnya kepercayaan (trust) dari semua pihak. Untuk itulah dikuatkan dengan berbagai akses informasi. Akses informasi yang dikembangkan PPID Kabupaten Balangan berupa Desk Layanan PPID yakni pada Gedung Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kabupaten Balangan (PPID Corner).


Ruang Lingkup kegiatan PPID Kabupaten Balangan :

1. Layanan Informasi PPID

2. Layanan pengaduan masyarakat via SP4N Lapor! lapor.go.id

Tugas dan Wewenang


Struktur, Visi dan Misi

STRUKTUR PENGELOLA LAYANAN INFORMASI DAN DOKUMENTASI (PLID)


VISI

Terwujudnya pelayanan informasi dan dokumentasi yang transparan serta akuntabel untuk memenuhi hak pemohon informasi sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku


MISI

  1. Meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi yang berkualitas benar dan bertanggung jawab.
  2. Membangun dan mengembangkan sistem penyediaan layanan informasi publik.
  3. Mewujudkan keterbukaan informasi publik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Balangan dengan proses cepat, tepat dan mudah.
Pengumuman Informasi Publik

TENTANG PPID

PPID adalah kepanjangan dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi, dimana PPID berfungsi sebagai pengelola dan penyampai dokumen yang dimiliki oleh badan publik sesuai dengan amanat UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dengan keberadaan PPID maka masyarakat yang akan menyampaikan permohonan informasi lebih mudah dan tidak berbelit karena dilayani lewat satu pintu.
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di badan publik.

ORGANISASI PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI PEMERINTAH KABUPATEN BALANGAN

KEPALA BADAN PUBLIK Bupati Balangan
ATASAN PPID Sekretaris Daerah Kabupaten Balangan
PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI (PPID) Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Balangan
PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI (PPID) PEMBANTU Pejabat struktural pengelola informasi dan atau dokumentasi pada masing-masing SKPD


REGULASI PPID


1. UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
2. PP Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik.
3. Permendagri Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.
4. Peraturan KI Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik

emoji_people
voice_over_off record_voice_over
text_increase